Pilgubri 2018

Panwascam Bersitegang dengan Tim Paslon, Begini Tanggapan Bawaslu 

  • Kamis, 22 Februari 2018 - 12:56:40 WIB | Di Baca : 1266 Kali

 

SeRiau - Sempat adanya suasana panas antara Panwascam Limapuluh dengan tim pemenangan Syamsuar di salah satu posko pemenangan Syamsuar di Kecamatan Limapuluh, Bawaslu Riau menilai, apa yang dilakukan Panwascam sudah benar.

Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan mengatakan, berdasarkan kesepakatan pihaknya dengan tim pasangan calon dan juga pihak KPU Riau, alat peraga kampanye yang bisa dipasang adalah yang dilaporkan ke KPU.

"Apa yang sudah dilakukan Panwascam Limapuluh sudah benar. Kita sudah menandatangani kesepakatan soal kampanye, termasuk alat peraga kampanye ini. Harusnya yang boleh dipasang hanyalah yang di  daftarkan ke KPU," kata Rusidi 

Dikatakan Rusidi, pihaknya sama sekali tidak melarang adanya APK yang terpasang di posko paslon.

Tapi selain harus didaftarkan ke KPU, jumlah APK yang dipasang tidak melebihi dari ketentuan.

"Kita tak melarang adanya APK di posko paslon, tapi APK yg di posko itu harus didaftarkan ke KPU, include dengan jumlah 150 persen dari yang dicetak oleh KPU," ujarnya.( tpc)





Berita Terkait

Tulis Komentar